Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Tipikor Bengkulu

Kompas.com - 25/05/2016, 15:34 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sekitar 10 personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba.

Tim dari KPK tiba di PN Kepahiang dengan mengendarai enam mobil dan dikawal kepolisian, Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sejumlah personel KPK terlihat membawa travelbag berukuran besar serta beberapa berkas.

Tiba di PN Kepahiang, tim KPK langsung memasuki ruang kerja Janner. Beberapa personel Sabhara tampak mengawal pintu masuk bersenjata lengkap.

"Maaf, yang tidak berkepentingan dilarang masuk," ujar polisi kepada wartawan.

Sementara itu, Yongki dari Humas PN Kepahiang membenarkan bahwa ruang kerja Janner disegel KPK. "Ruang kerja disegel, saya saksinya," kata Yongki.

Janner dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap hakim di Bengkulu. Mereka adalah hakim PN Kota Bengkulu Toton; panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

(Baca Lima Tersangka Kasus Suap Hakim di Bengkulu Resmi Ditahan KPK)

Kelima tersangka tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Mereka resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (25/5/2016). "Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com