BENGKULU, KOMPAS.com - Penangkapan dua hakim Pengadilan Negeri Bengkulu berinisial JP dan T oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/5/2016), mengakibatkan sidang putusan perkara korupsi yang mereka tangani ditunda.
Hari ini sedianya kedua hakim itu mengikuti sidang putusan dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi dana honorer RSUD M Yunus dengan nilai Rp 5,6 miliar.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Edi Santoni dan Syafri Syafii. Keduanya juga ikut ditangkap KPK.
"Penundaan sidang putusan ini terkait ditahannya ketua dua hakim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/5/2016)," kata Jonner Manik dari Humas Pengadilan Negeri Bengkulu dalam jumpa pers, Selasa.
(Baca KPK Tangkap Tangan Hakim Tipikor di Bengkulu)
Selain menangkap JP dan T, KPK juga meringkus seorang panitera berinisial B.
Jonner menyatakan tidak tahu kasus apa yang membuat dua hakim dan satu panitera itu ditahan. Saat ini KPK telah menyegel ruang kerja hakim T dan B.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.