Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Bagian Hidung Jenazah Wakiyah yang Hilang, Keluarga Lapor Polisi

Kompas.com - 19/05/2016, 13:24 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

BANTUL, KOMPAS.com — Keluarga  Wakiyah (46) melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati, Bantul, ke Polda DIY. Laporan ini dibuat karena sebagian cuping hidung sebelah kiri jenazah Wakiyah hilang.

Purwanti Sari (36), anak pertama almarhumah Wakiyah, menceritakan, awalnya, pada 26 Januari 2016, ibunya dibawa ke RSUD Panembahan Senopati, Bantul, karena mengeluhkan sakit kepala.

"Tanggal 30 Januari 2016, ibu saya dinyatakan meninggal dunia," ujar Purwanti Sari (36) saat jumpa pers, Kamis (19/5/2016).

Seusai Wakiyah dinyatakan meninggal, jenazah dibawa ke ruang jenazah RSUD Panembahan Senopati, Bantul. Setelah menyelesaikan administrasi, jenazah lantas dibawa pulang ke rumah duka di Dusun Jlagaran, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul.

"Saya melihat, jenazah saat itu ditutup dengan kain hijau, dan di dalamnya kain putih. Saya melihat kain putih itu ada bercak darah, tepat di bagian wajah. Namun, kami tidak curiga," ujarnya.

Saat jenazah akan dimandikan, dua kain tersebut dibuka. Keluarga kaget melihat cuping hidung jenazah Wakiyah sebelah kiri tidak utuh. "Kaget kok hidung ibu saya tidak utuh, hilang. Seperti ada bekas sayatan, tapi teratur," ucapnya.

Melihat kejanggalan itu, atas saran ketua RT, keluarga diminta memfoto bagian hidung Wakiyah. Berbekal foto tersebut, pada tanggal 9 Februari 2016, keluarga lantas berusaha mencari jawaban ke RSUD Panembahan Senopati.

"Dua kali saya ke rumah sakit untuk konfirmasi kenapa hidung ibu saya tidak utuh. Namun, pihak rumah sakit hanya minta diikhlaskan, dan takdir," tandasnya.

Namun, karena tidak mendapatkan jawaban, pihak keluarga lewat LBH Keadilan lantas melaporkan RSUD Panembahan Senopati, Bantul, ke Polda DIY pada 15 Maret 2016.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wakiyah, Retna Susanti, dari LBH Keadilan Semesta, menambahkan, tidak adanya pemberitahuan kepada keluarga—atas tindakan medis yang dilakukan hingga menyebabkan sebagian organ hidung alamarhum Wakiyah hilang—berarti telah melanggar hak-hak pasien.

Dengan demikian, menurut dia, oknum RSUD Panembahan Senopati, Bantul, melanggar Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Keluarga merasa, tidak ada permintaan, terlebih pemberitahuan, akan diambilnya sebagian organ almarhum Wakiyah. Hal tersebut jelas memenuhi unsur pasal itu," ujarnya.

Patut diduga pula, sebut dia, perbuatan oknum RSUD Panembahan Senopati, Bantul, melanggar Pasal 64 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Di pasal itu disebutkan, organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun," katanya.

Ia menyebutkan, dengan melapor, keluarga berharap agar pihak Polda DIY dapat mengungkap dan menangkap pelaku yang telah mengambil sebagian cuping hidung sebelah kiri jenazah Wakiyah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com