Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mampu Tunjukkan Surat Nikah, 5 Pasang Pria-Wanita Diciduk dari Hotel dan Losmen

Kompas.com - 11/05/2016, 19:26 WIB
Syarifudin

Penulis

BIMA, KOMPAS.com — Lima pasang pria dan wanita pelaku tindakan mesum terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) jajaran Polres Bima Kota, Rabu (11/5/2016).

Kelima pasang pria dan wanita tersebut diamankan dari sejumlah tempat penginapan, seperti hotel dan losmen, sekitar pukul 11.30 Wita.

Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol H Nurdin yang dikonfirmasi mengatakan, lima pasang pria-wanita bukan suami istri itu diamankan lantaran tidak mampu menujukkan surat nikah kepada petugas.

"Lima pasang ini kita amankan di sejumlah tempat penginapan pada saat operasi pekat," ucapnya.

Nurdin menyebutkan, masing-masing adalah FR (23), NPA (22), MW (24), FT (21), FD (25), SM (26), SS (34), MT (22), TF (32), dan KT (40).

Mereka antara lain adalah mahasiswa, tenaga honorer, dan pekerja swasta.

"Mereka sedang diproses dan diberi pembinaan, bahkan telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Nurdin.

Usai menandatangani surat pernyataan, mereka akhirnya dilepas serta dijemput oleh perwakilan keluarga masing-masing.

Dia menambahkan, selama menggelar Operasi Pekat sejak awal bulan Mei kemarin, pihaknya sudah mengamankan delapan pasang pria-wanita yang bukan suami-istri.

"Selain prostitusi, sasaran Operasi Pekat adalah minuman keras (miras), narkoba, serta mengeliminasi tindakan melanggar hukum lainnya," pungkas Nurdin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com