Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buang Sampah Sembarangan, Seorang Buruh di Bali Dipenjara 5 Hari

Kompas.com - 14/04/2016, 10:53 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Tak mampu membayar vonis denda oleh pengadilan Yustisia dalam perkara membuang sampah sembarangan, seorang buruh, Wayan Sudiasih terpaksa dipenjara selama lima hari di Lapas Kerobokan.

Wayah Sudiasih divonis denda Rp 1 juta atau kurungan 14 hari oleh hakim yang dipimpin Made Sukereni. Namun terdakwa hanya mampu membayar Rp 300.000. Maka hakim memutuskan kurungan lima hari di Lapas Kerobokan.

"Mana saya dapat duit. Ini saja saya dapat minta dari bos saya. Saya hanya mampu bayar 300 ribu rupiah," kata Wayan Sudiasih usai sidang di Denpasar, Bali, Kamis (14/4/2016).

Saat vonis dijatuhkan oleh hakim, Wayan Sudiasih tampak menangis. Dia tidak bisa berbuat apa-apa dan tak mampu membayar penuh denda akibat membuang sampah sembarangan.

Selama persidangan, Sudiash tampak menghitung uang sambil duduk di depan meja jaksa. Setelah menghitung uangnya berupa recehan itu, dia langsung memberikannya kepada jaksa.

Vonis serupa diberikan kepada pelanggar lainnya, Hari Sulistiawan. Hari siap menjalani kurungan badan sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun dia meminta eksekusinya ditunda.

"Kasihan bagi yang tidak mampu, seperti saya juga. Saya bayar denda saja, ini dipinjami sama bos saya. Hukum jangan tajam ke bawah lah, kasihan rakyat," kata Hari seusai sidang Yustisia.

Pelaku pembuang sampah yang diadili pada Kamis itu berjumlah 23 orang. Kesalahan mereka bervariasi, ada yang membuang sampah sembarangan, ada juga yang membuang sampah tidak sesuai waktunya.

Sidang perkara membuang sampah sembarangan ini menyedot perhatian masyarakat. Mereka tampak antusias menghadiri sidang untuk mengetahui sanksi apa yang dijatuhkan oleh hakim.

Semua pelanggar membayar denda Rp 1 juta, kecuali Wayan Sudiasih yang harus menjalani tahanan lima hari plus bayar Rp 300.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com