Buang Sampah Sembarangan, Seorang Buruh di Bali Dipenjara 5 Hari
Kontributor Denpasar, Sri Lestari
Kompas.com - 14/04/2016, 10:53 WIB
Wayah Sudiasih divonis denda Rp 1 juta atau kurungan 14 hari oleh hakim yang dipimpin Made Sukereni. Namun terdakwa hanya mampu membayar Rp 300.000. Maka hakim memutuskan kurungan lima hari di Lapas Kerobokan.