BENGKULU, KOMPAS.com - Satuan Narkoba, Polres Rejang Lebong, membekuk Ag (24) seorang resedivis karena menyelundupkan sabu ke dalam nasi bungkus untuk penghuni Lapas Curup, Bengkulu.
Pelaku berhasil diringkus berkat kerja petugas Lapas Kelas IIA Curup.
Berdasarkan keterangan, pelaku mendapatkan pesanan tersebut dari salah seorang penghuni lapas melalui telepon.
"Melalui rekannya di dalam lapas, ia diberi tahu modusnya memasukkan sabu ke dalam nasi bungkus dibawa saat hendak besuk," kata Kasat Narkotika, Polres Rejang Lebong, AKP. Ardiansyah, Selasa (29/3/2016).
Petugas lapas seperti biasa melakukan penggeledahan dan mendapati satu paket kecil sabu dibungkus plastik kecil di dalam bungkusan nasi.
Ag diketahui juga sempat menjadi warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika. Di dalam penjara, Ag berkenalan dengan seorang rekannya yang juga sesama pengguna Narkotika. Pelaku baru saja bebas pada Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.