Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan Nomor 19/praped/PN Sby, pukul 15.00 WIB tadi. Anggota tim kuasa hukum La Nyalla, Abdus Salam, mengatakan, surat itu menggugat surat penetapan tersangka atas La Nyalla yang dikeluarkan Kejati Jatim.
"Kami meminta Kejati Jatim menghentikan proses hukum atas La Nyalla karena sprindik sebelumnya sudah kami gagalkan dengan memenangkan gugatan praperadilan yang pertama," katanya.
Karena surat perintah penyidikan pertama sudah kalah, kata dia, Kejati tidak bisa serta-merta mengeluarkan surat penetapan tersangka.
"Kasus dana hibah Kadin Jatim sudah selesai karena Pengadilan Tipikor sudah memvonis dua pengurus Kadin Jatim," ucapnya.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.