Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/03/2016, 14:20 WIB
Achmad Faizal

Penulis

Kompas TV La Nyalla Matalitti Tetap Pimpin PSSI
SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti menilai, status tersangka untuk dirinya dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah tidak mendasar.

"Itu semua pesanan, silakan saja, suka-suka mereka," kata La Nyalla dalam pesan media sosialnya kepada media, Jumat (18/3/2016).

Ketua Umum PSSI itu juga menekankan bahwa dirinya akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan langkah hukum atas proses praperadilan.

"Kami akan lakukan praperadilan yang kedua," tambah La Nyalla.

Tim kuasa hukum La Nyalla sebelumnya berhasil mementahkan surat perintah penyidikan (sprindik) pertama Kejati Jatim dengan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejati Jatim lalu mengeluarkan sprindik baru secara khusus dengan menyebut nama La Nyalla sebagai calon kuat tersangka. Sprindik kedua bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 itulah yang dijadikan dasar Kejati Jatim mengeluarkan surat penetapan tersangka Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. 

La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham terbuka di Bank Jatim.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com