Ketua Umum PSSI itu juga menekankan bahwa dirinya akan menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melakukan langkah hukum atas proses praperadilan.
"Kami akan lakukan praperadilan yang kedua," tambah La Nyalla.
Tim kuasa hukum La Nyalla sebelumnya berhasil mementahkan surat perintah penyidikan (sprindik) pertama Kejati Jatim dengan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Kejati Jatim lalu mengeluarkan sprindik baru secara khusus dengan menyebut nama La Nyalla sebagai calon kuat tersangka. Sprindik kedua bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016 itulah yang dijadikan dasar Kejati Jatim mengeluarkan surat penetapan tersangka Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim 2012 senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham terbuka di Bank Jatim.