Pernyataan tersebut disampaikan Joko Marjatno kepada belasan wartawan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNN Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Rabu (10/3/2016).
Aco yang mengenakan baju tahanan BNN berwarna biru dan wajahnya ditutupi kaus itu langsung lemas akan jatuh. Beruntung, ada petugas BNN yang menahan berat tubuhnya, kemudian menyandarkannya di dinding.
Menurut Joko, Aco ditangkap anggota tim Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Kamis (25/2/2016) lalu.
Penangkapan itu dilakukan di Desa Ganti, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, sekitar pukul 16.00 Wita. Ketika sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam melintas dengan tujuan Kota Palu, tim Berantas kemudian melakukan pencegatan.
"Kami dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian mobil tersebut kami cegat dan geledah, dan benar, kami menemukan barang haram tersebut di kantong celana Aco, seberat 2,70 gram," kata Joko.
Joko mengatakan, Aco dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.