Hakim PN Denpasar menghukum Margriet seumur hidup karena terbukti membunuh anak angkatnya, Engeline, dan mengubur korban di pekarangan rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
"Menimbang bahwa majelis hakim cukup punya alasan untuk menolak semua pembelaan yang diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukum. Terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan," kata Hakim Agus Waluyo saat membacakan putusan di PN Denpasar, Senin (29/2/2016).
Majelis hakim yang diketuai oleh Edward Harris Sinaga ini juga mempertimbangkan sebagian besar tuntutan jaksa yang diajukan sehingga meyakini bahwa putusan majelis hakim adalah tepat.
"Keputusan hakim bahwa Margriet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan eksploitasi terhadap anak, menelantarkan anak, dan melakukan diskriminasi terhadap anak," kata Hakim Edward saat membacakan putusannya.
Akhirnya, Margriet yang lahir pada 3 Maret 1955 ini dipenjara seumur hidup dan wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.