Keduanya dinilai terbukti bertindak sebagai provokator yang memicu kasus kerusuhan di Karubaga, Tolikara, pada 16 Juli 2015 lalu.
Safrudin, salah satu majelis hakim, mengatakan, kedua terdakwa melanggar sejumlah unsur dalam Pasal 160 Junto Pasal 55 KUHP yakni menghasut sebanyak 80 orang unt uk menyerang 300 warga yang sedang beribadah di halaman Koramil Karubaga pada pukul 07.30 WIT.
"Ariyanto mengeluarkan kata-kata 'bubarkan dan hentikan' sehingga memicu 80 orang melempar batu dan membakar 70 kios sehingga merembet ke salah satu tempat ibadah. Sementara itu, Jundi juga sambil membuka baju berteriak 'hentikan tembakan dan bubarkan'," papar Safrudin.
Sementara itu, Andrianus menyatakan, kedua terdakwa tetap bebas karena vonis yang dijatuhkan sesuai dengan masa tahanan yang dijalani mereka selama mengikuti persidangan.
Gustaf Kawer selaku kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan belum menyetujui putusan majelis hakim. Dia pun akan memberikan tanggapan dalam tujuh hari mendatang.
Hal senada juga disampaikan Glory selaku JPU.
"Dalam tuntutan kami, vonis penjara kepada kedua terdakwa selama empat bulan. Karena itu, kami juga membutuhkan waktu selama beberapa hari untuk memberikan tanggapan atas putusan hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Suherman menuntut kedua terdakwa dengan pidana empat bulan penjara karena melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 KUHP karena melakukan penghasutan di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.