Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan Mati di Dalam Sel Polisi, Keluarga Mengadu ke DPRD

Kompas.com - 15/02/2016, 20:30 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sejumlah keluarga Marianus Oki, tahanan yang tewas di dalam sel pos polisi Manamas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi kantor DPRD NTT untuk mengadukan kasus tersebut ke DPRD.

Keluarga menganggap kasus tersebut tidak ditangani serius oleh kepolisian setempat.

Keluarga Marianus yang datang mengadu ke Komisi I DPRD NTT itu terdiri dari sang istri Maria Kefi dan dua anaknya, kakak kandungnya, Marianus Yohanes Au, dan dua orang pendamping hukum dari LSM, Viktor Manbait (Lakmas Cendana Wangi NTT) dan Paul Sinlaeloe (PIAR NTT).

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I DPRD NTT, Senin (15/2/2016), juru bicara keluarga, Viktor Manbait mengatakan, tujuan keluarga Marianus datang ke DPRD untuk mempertanyakan masalah perlindungan keamanan warga negara TTU.

Viktor menjelaskan, ada warga negara yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang oleh polisi dan kemudian mati di dalam sel. Menurut dia, hal ini adalah persoalan serius yang juga harus disikapi bersama oleh semua pihak termasuk DPRD NTT.

Kata Viktor, bagaimana mungkin seorang warga negara yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru mati di tangan aparat penegak hukum.

“Kami ingin agar teman-teman di DPRD memberi perhatian yang serius terhadap kasus ini. Apakah di TTU boleh ada polisi ataukah tidak. Karena toh di tangan polisi tetap saja warga negara mati,” kata Viktor sambil menjelaskan kronolog tewasnya Marianus di dalam sel tahanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD NTT, Kasintus Proklamasi Ebu Tho mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan pihak Polres TTU dan Polda NTT untuk segera melakukan penyelidikan yang mendalam dan serius, untuk mendapatkan atau mengungkap siapa saja pelaku utama dalam peristiwa ini.

“Setelah pertemuan ini, komisi I sepakat untuk mengundang polda dan jajaran guna melakukan dengar pendapat dengan gabungan komisi DPRD yang lain. Tujuannya untuk menuntaskan kasus ini, sehingga kasus ini tidak berlarut-larut seperti kasus yang lain dan tidak terulang lagi,” kata Kasintus.

Untuk diketahui, Marianus ditahan di pos polisi Mananam pada 12 Desember 2015 lalu. Ia dituduh memperkosa seorang ibu rumah tangga.

Kepala Sub Bagian Humas Polres TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, tubuh Marianus ditemukan terkapar oleh seorang anggota Brimob yang bertugas di dekat pos polisi tersebut.

Marianus sempat dibawa ke puskesmas terdekat, tetapi nyawanya tidak tertolong. [Baca juga: Pria Diduga Pemerkosa Ibu Rumah Tangga Tewas di Tahanan Polisi]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com