MAKASSAR, KOMPAS.com - Aparat Polsekta Bontoala mengungkap kasus penjualan anak, setelah menyamar jadi pembeli.
Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama seorang bayi berusia 2 bulan dan anak berusia 3 tahun.
Kepala Unit Reskrim Polsekta Bontoala, Inspektur Satu (Iptu) Ramli JR yang dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016) mengatakan, setelah pengungkapan kasus itu, pihaknya melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Ramli mengungkapkan, awalnya pihaknya mendapat informasi tentang adanya dua orang anak akan dijual oleh ibunya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli.
"Transaksi dilakukan di Jalan Sungai Cerekang dan ketiga ibu yang merupakan tersangka menawarkan masing-masing anaknya seharga Rp 75 juta," kata Ramli.
"Disitulah, tiga IRT, Mery (64), Lanny (65) dan Hasniati (34) diamankan," ucapnya.
Kedua anak yang akan dijual itu, lanjut Ramli, merupakan anak kandung Hasniati.
Sedangkan dua wanita lanjut usia (Lansia) Mery dan Lanny merupakan makelarnya alias perantaranya atau dikenal sebagai bagian pemasarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.