Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa dan Sekap Gadis 13 Tahun, Dua Remaja Ditangkap, Pacar Korban Buron

Kompas.com - 13/01/2016, 11:23 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus dua orang pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap SIM, gadis berusia 13 tahun asal Kefamenanu, TTU.

Kepala Sub Bagian Humas Polres TTU Iptu Petrus Liu mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu, yakni Antonio Tanii alias Anto (17) dan Stefanus Tasoin alias Fanus (13).

“Kedua pelaku ini ditangkap di rumah mereka masing-masing, setelah polisi menerima laporan dari korban yang datang bersama orang tuanya,” kata Petrus, Rabu (13/1/2016) pagi.

Petrus menjelaskan, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di dalam sel markas Polres TTU, sedangkan empat pelaku lainnya masih diburu polisi karena telah kabur dari rumah mereka.

Empat tersangka yang melarikan diri, yaitu Imang Demang, Rian Fahi, Riki Nino dan Boi.

Sebelumnya diberitakan, SIM disekap selama tiga hari dan diperkosa lima orang pemuda. Petrus mengatakan, SIM dan orangtuanya lalu melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kejadian bermula ketika korban dihubungi pacarnya bernama Imang Demang untuk bertemu di rumah kos milik Igi Nubatonis di Maslete, Kelurahan Tubuhue. Korban kemudian dijemput temannya bernama Fanus dan berangkat ke rumah kos Iagi seperti yang dijanjikan.

“Setelah tiba di kosnya Igi Nubatonis, datanglah Imang Demang bersama empat orang rekannya yakni Anto, Rian, Boi dan Riki. Setelah berbincang sekitar satu menit, tiga rekan lainnya meninggalkan Imang Demang bersama SIM di dalam kamar kos,” ujar Petrus.

Ketika berduaan di dalam kamar, Imang Demang memaksa korban berhubungan badan dengan ancaman. Meski diancam, korban tidak mau memenuhi permintaan itu dan berusaha melarikan diri.

Namun upaya ini gagal setelah teman-teman Imang yang berada luar kamar kos menghadang dan menganiaya korban. Setelah dianiaya, korban diberi segelas air minum. Usai meneguk air minum tersebut, korban mengantuk dan tertidur.

Saat korban tidak sadarkan diri itulah Imang Damang dan empat temannya memerkosa SIM secara bergantian. Setelah itu, Imang dan teman-temannya tidak membebaskan korban. Mereka malah menyekap korban selama tiga hari pada 8-11 Januari lalu di rumah kos tersebut.

Setelah berhasil lolos dari sekapan, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kantor polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com