Menurut Jules, Kasus tersebut akan diserahkan ke Penyidik PNS bagian Perhubungan Udara jika dalam hasil pemeriksaannya nanti terbukti aksi ketiganya hanya iseng saja.
Namun bila ketiganya punya maksud lain yang ada kaitannya dengan jaringan teroris, akan diproses oleh polisi secara pidana.
"Malam ini kita tahan ketiganya dan tak mungkin kita langsung lepas karena masih dalami keterkaitan mereka dengan jaringan teroris. Ataupun hanya sekedar iseng atau bergurau. Meski hanya iseng, tetap ketiganya bakal terkena undang-undang penerbangan," kata Jules.
Jules mengatakan, ketiganya telah menyebarkan informasi yang salah dan tentunya dampaknya membuat masyarakat menjadi takut dan juga mengganggu dan membahayakan keselamatan penerbangan juga.
"Hasil penyelidikan sementara, pekerjaan mereka sebagai awak kapal wisata. Jadi mereka rencananya akan berlibur ke Jawa Barat dan selama ini mereka ada kerja di Kabupaten Alor," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga orang diamankan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) lantaran diduga membawa bom. Mereka menumpang pesawat Batik Air dengan rute Kupang-Jakarta.
Akibatnya, pesawat yang sempat terkena penundaan selama tiga jam lebih itu akhirnya bisa terbang kembali setelah petugas memeriksa seluruh pesawat dan tidak ditemukan bom.