Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesawat Tergelincir, Ini Sanksi untuk Maskapai Kalstar

Kompas.com - 22/12/2015, 23:45 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Pihak Kementerian Perhubungan memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan Kalstar, menyusul tergelincirnya pesawat Kalstar dengan nomor penerbangan KD676 di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur Senin (21/12/2015).

“Tadi malam pak Menteri Perhubungan memimpin rapat bersama Dirjen sudah rapat dan memutuskan bahwa rute Kalstar dari Ende tujuan Kupang ditutup sementara, sampai hasil investigasi dari KNKT selesai,” ujar Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Yusfandri Gona kepada sejumlah wartawan, Selasa (22/12/2015).

Sementara untuk penerbang, lanjut Yusfandri, juga diberikan sanksi tidak boleh terbang (grounded) selama 90 hari.

“Tentunya juga dengan korektif-korektifnya yang sudah ditindaklanjuti dan itu adalah bentuk sanksi yang telah dijatuhkan kepada Kalstar,” kata dia.

Hingga saat ini, proses evakuasi badan pesawat Kalstar masih sulit dilakukan karena kondisi lokasi yang penuh lumpur.

“Kendala untuk pemindahan hanya hujan saja, karena tanah di sana agak berlumpur. Namun kita berharap proses pemindahan ini tidak menggangu operasional bandara,” uajrnya.

Untuk pemindahan badan pesawat, sebut Yusfandri, sesuai dengan rapat oleh pihaknya direncanakan akan dilakukan malam ini.

Namun menurut dia semua itu tentunya menunggu kedatangan tim KNKT dari Jakarta, sehingga rilis yang tadi sudah diterima untuk memindahkan barang-barang yang kecil, dilanjutkan tentunya dengan pesawat itu sendiri.

Untuk diketahui, badan pesawat Kalstar yang keluar landasan sejauh 200 meter tersebut, belum dipindahkan. Pihak bandara masih menunggu petugas KNKT untuk memeriksa badan pesawat.

Pesawat dengan nomor penerbangan KD676 itu diterbangkan oleh pilot Marjulki dan co-pilot Arie, serta teknisi Haryono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com