Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Banda Aceh Vonis Mati Empat Pengedar Sabu

Kompas.com - 21/12/2015, 19:25 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Empat orang pengedar sabu asal Aceh Timur dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Banda Aceh, Senin (21/12/2015).

Dalam pembacaan vonis yang dilakukan secara marathon, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti memiliki, menyimpan dan mengedar narkoba jenis sabu.

Keempat terdakwa itu adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri yang disidang dalam berkas terpisah.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sulthoni menggelar sidang secara marathon selama 4 jam dan mendapat pengawalan sangat ketat dari aparat kepolisian.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan ada banyak hal yang memberatkan para terdakwa.

Antara lain, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan malah memiliki serta mengedarkan narkoba kepada masyarakat.

“Tidak ada hal yang meringankan terdakwa,” ujar Sulthoni dalam amar putusannya.

Keempat terdakwa ini ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari 2015 di Kabupaten Aceh Timur.

Dalam kasus ini, Abdullah dan Hamdani merupakan pembeli dan pemilik sabu masing-masing 40 kilogram dan 13,5 kilogram dari 78 kilogram sabu yang didatangkan dari Malaysia tersebut.

Sementara sisanya sebanyak 24,5 kilogram dimiliki Usman yang kini masih buron.

Terpidana lainnya, Hasan Basri berperan sebagai penjemput barang haram ini dengan menggunakan kapal motor.

Hasan bertugas mengambil sabu di laut perbatasan Malaysia-Indonesia dan kemudian membawanya ke salah satu dermaga di Kabupaten Aceh Timur.

Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu ditempatkan di dalam mobil yang diparkir di halaman rumah Usman yang kini buron.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa terbukti melanggal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Tim kuasa hukum keempat terpidana, Muhammad Syafii Saragih, mengatakan pihaknya berencana melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Kami menilai apa yang didakwakan itu tidak kuat, semua tuduhan hanya berdasarkan cerita orang lain, jadi kami berencana akan banding,” ujar Syafii Saragih.

Ini merupakan vonis hukuman mati pertama kali yang diputuskan hakim PN Banda Aceh.

Di hari yang sama majelis hakim yang dipimpin Eddy SH menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Sofyan, terdakwa kasus peracik narkoba jenis sabu. 

Dalam pembacaan amar putusan hakim menyebutkan, Sofyan terbukti memiliki mesin racikan sabu dan memproduksi sabu di kediamannya di Neusu, Banda Aceh.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com