Tim kuasa hukum keempat terpidana, Muhammad Syafii Saragih, mengatakan pihaknya berencana melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
“Kami menilai apa yang didakwakan itu tidak kuat, semua tuduhan hanya berdasarkan cerita orang lain, jadi kami berencana akan banding,” ujar Syafii Saragih.
Ini merupakan vonis hukuman mati pertama kali yang diputuskan hakim PN Banda Aceh.
Di hari yang sama majelis hakim yang dipimpin Eddy SH menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Sofyan, terdakwa kasus peracik narkoba jenis sabu.
Dalam pembacaan amar putusan hakim menyebutkan, Sofyan terbukti memiliki mesin racikan sabu dan memproduksi sabu di kediamannya di Neusu, Banda Aceh.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.