Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Banda Aceh Vonis Mati Empat Pengedar Sabu

Kompas.com - 21/12/2015, 19:25 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

Tim kuasa hukum keempat terpidana, Muhammad Syafii Saragih, mengatakan pihaknya berencana melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Kami menilai apa yang didakwakan itu tidak kuat, semua tuduhan hanya berdasarkan cerita orang lain, jadi kami berencana akan banding,” ujar Syafii Saragih.

Ini merupakan vonis hukuman mati pertama kali yang diputuskan hakim PN Banda Aceh.

Di hari yang sama majelis hakim yang dipimpin Eddy SH menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Sofyan, terdakwa kasus peracik narkoba jenis sabu. 

Dalam pembacaan amar putusan hakim menyebutkan, Sofyan terbukti memiliki mesin racikan sabu dan memproduksi sabu di kediamannya di Neusu, Banda Aceh.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com