Terkait surat dari Dirjen Pemasyarakatan, menurut Horik, pihaknya menerima dua surat yang bertolak belakang yang menjelaskan status hukum Yusak Yaluwo.
Surat pertama dari Dirjen Pemasyarakatan dengan nomor PAS-PK.01.01.02-475 kepada Aliansi Masyarakat Kabupaten Boven Digul, yang menyebutkan status hukum Yaluwo sudah tidak lagi berstatus narapidana.
Surat tertanggal 22 September 2015 itu mengacu kepada putusan 127 PK/PID.SUS/2012 yang menyebutkan Yusak Yaluwo menjalani penjara selama 4 tahun 6 bulan.
"Surat ini cukup aneh, karena putusan terakhir kasus korupsi Yusak Yaluwo adalah putusan kasasi MA nomor Mahkamah Agung Nomor 704 K/PID.SUS/2011 dengan hukuman 5 tahun penjara," kata Horik.
Adapun surat kedua Dirjen Pemasyarakatan, jelas Horik, dengan nomor PAS1.PK.01.05.06-14, tertanggal 19 Oktober 2015, yang ditujukan kepada Masyarakat Peduli Demokrasi untuk Pemilukada Bersih Kabupaten Boven Digoel.
Dalam surat ini, dijelaskan bahwa status hukum Yusak Yaluwo masih berstatus bebas bersyarat sejak 22 November 2014 dan baru akan berakhir 26 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.