Akibatnya, Abdul Wahid alias A Heng (67), warga Tanah Garapan Marelan, Desa Manunggal, Labuhan Deli, tewas saat menjalani perawatan di RSUD dr Pirngadi, Medan.
Sementara itu, pelaku, Soe Thien Soe (70), warga Jalan Cemara Lorong Waringin, Kelurahan Pulau Brayan Bengkel, Medan Timur, sempat kabur sebelum menyerahkan diri ke Mapolsekta Medan Timur.
Sebelum ajal menjemput, korban dan pelaku sudah sejak lama terlibat dendam pribadi.
Pada Kamis (19/11/2015) dini hari, korban dan pelaku bersenggolan saat membuka lapak dagangan ikan mereka di Pajak Cemara.
Serta-merta, korban meletakkan satu kotak berisi ikan ke meja lapak pelaku. Melihat hal itu, pelaku yang sedang memegang pisau langsung menikam dada korban hingga masuk sedalam 10 sentimeter.
Aksi penikaman ini dilihat anak korban, Salim (35), warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Labuhan Deli.
Melihat ayahnya tergeletak bersimbah darah, Salim langsung membawanya ke Rumah Sakit Imelda. Namun, korban meninggal dunia lantaran tubuh banyak mengeluarkan darah.
Demi kepentingan otopsi, korban dibawa ke RSUD dr Pirngadi, Medan. Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Ucok Nugraha mengatakan, pelaku menyerahkan diri seusai menikam korban.
Motif sementara, korban dan pelaku memiliki dendam sejak lama. "Pelaku menyerahkan diri. Dari pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling dendam," kata Ucok.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Ucok, Kamis sore.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.