Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Berjasa dalam Perdamaian Aceh, JK Dianugerahi Gelar Doktor Honoris Causa

Kompas.com - 14/11/2015, 16:06 WIB
Kontributor Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Universitas Syiah Kuala menganugerahkan gelar doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa kepada Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla.

Penganugerahan gelar kehormatan ini dilakukan dalam rapat senat terbuka Universitas Syiah Kuala, yang dilangsungkan di Gedung AAC Dayan Dawod, Darussalam, Sabtu (14/11/2015).

Rektor Universitas Syiah Kuala Prof Samsul Rizal menyebutkan, gelar ini diberikan kepada Kalla karena keterlibatannya dalam menginisiasi perdamaian Aceh.

Tak hanya di Aceh, Kalla juga dipandang terlibat aktif dalam perdamaian di Poso dan Ambon, termasuk konflik di sejumlah negara.

Saat perundingan damai antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Indonesia di Helsinki, Finlandia, Jusuf Kalla menjabat sebagai wakil presiden. Inisiasi damai ini dimulai saat Kalla masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat pada era Presiden Megawati.

“Alasan pemberian gelar kehormatan ini, di antaranya karena JK dengan sigap menangani Aceh saat awal dilanda bencana gempa dan tsunami," ujar Samsul dalam pidatonya di rapat senat terbuka ini. Selain itu, Jusuf Kalla juga menginisiasi penyelesaian konflik Aceh dengan mendorong dan ikut proses perdamaian aceh dengan menandatangani MoU Helsinki," katanya.

Pemberian gelar ini dilakukan dalam kegiatan puncak peringatan 10 tahun proses perdamaian Aceh.

Sebelumnya, Unsyiah juga pernah memberi anugerah Doktor (HC) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kapasitasnya sebagai tokoh perdamaian Aceh. Saat penandatanganan perdamaian 15 Agustus 2005 lalu, SBY adalah presiden Indonesia. Gelar Honoris Causa ini diterima Jusuf Kalla untuk yang tujuh kalinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com