Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Patrige Renwarin mengatakan, kejadian ini dilaporkan orangtua korban ke Mapolsek Tigi, Kabupaten Deiyai, Senin (2/11/2015) pagi kemarin.
Dalam laporannya, menurut Patrige, A telah memerkosa MK (4) pada hari Minggu (1/11/2015).
''Kejadian ini diketahui ibu korban saat memandikan MK," kata Patrige.
"Dari cerita anaknya, kemudian orangtua korban mengetahui identitas pelaku,'' ungkap Patrige lagi.
Anggota Polsek Tigi langsung berkoordinasi dengan Polsek Kamuu, Polres Nabire, untuk mengamankan pelaku. Sementara itu, MK dibawa ke Rumah Sakit Umum Paniai guna divisum.
''Pelaku diamankan di Polsek Kamuu, Kabupaten Dogiyai, karena diduga pelaku kabur ke rumahnya di Distrik Monemani setelah memerkosa korban,'' ungkap Patrige.
Menurut Patrige, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap A untuk memastikan laporan orangtua korban dan kemungkinan ada tersangka lainnya.
''Jika terbukti, pelaku dikenai tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,'' ungkap Patrige.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.