Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MUI Lebak Tolak Wacana Kebiri bagi Paedofil

Kompas.com - 28/10/2015, 11:08 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Baidjuri menyatakan, hukuman suntik kebiri melalui obat antiandrogen bagi paedofil pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak tepat.

"Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri itu," kata Baidjuri di Lebak, Rabu (28/10/2015), seperti dikutip Antara.

Baidjuri mengatakan, hukuman dengan cara lain bisa diterapkan, seperti hukuman berat, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati.

Penerapan hukuman suntik kebiri, kata dia, tidak bisa memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak. (Baca: Apakah Kebiri Hilangkan Dorongan Seks Permanen?)

Karena itu, MUI Lebak tidak setuju dengan penerapan hukuman suntik kebiri bagi pelaku kejahatan seks terhadap anak.

"Kami mendukung hukuman berat bagi kejahatan seksual pada anak sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya," katanya.

Ia menambahkan, penyuntikan kebiri merusak salah satu organ tubuh sehingga tidak berfungsi. Sementara itu, kebutuhan biologis merupakan kepentingan dasar manusia. (Baca: Daftar Negara yang Memiliki Hukuman Kebiri)

Semestinya, selain hukuman berat, kata dia, pelaku mendapat pembinaan secara berkelanjutan, termasuk pendekatan agama ataupun kultural masyarakat.

Sebab, pelaku kekerasan seksual pada anak dilatarbelakangi dua penyebab. Pertama, hasrat saraf libidonya tidak tersalurkan karena tak memiliki istri atau pasangan. (Baca: Kebiri Tak Jamin Pelaku Kejahatan Seksual Jera)

Kedua, kata dia, faktor ekonomi juga bisa menyumbangkan perbuatan kejahatan seksual karena korban diiming-imingi mendapatkan uang.

"Kami mendukung hukuman berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar memberi efek jera. Bila perlu, (pelaku) dihukum seumur hidup atau hukuman mati," kata Baidjuri.

"Saya kira hukuman suntik kebiri melanggar HAM karena memaksa seorang manusia kehilangan hasrat seksualnya," tambah Baidjuri. (Baca: Seskab Pastikan Perppu Kebiri Terbit Tahun Ini)

Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberikan hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual juga akan disuntik kebiri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah lakukan kajian bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi paedofil. (Baca: Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri saraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera. (Baca: Mensos: Banyak Negara Terapkan Kebiri bagi Paedofil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com