Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 9, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata Ketua Penuntut AKP AH Nugroho, Kamis (15/10/2015).
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri di Mapolda Jatim, Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang, serta ketiga terperiksa.
Ketiga terperiksa itu adalah anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kepala Polsek Pasirian AKP Sudarminto.
Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan atas tuntutan penuntut.
"Alasannya, selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," ujar dia.
Khusus sanksi untuk terperiksa Mantan Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto, jika ada penempatan khusus dia meminta untuk tetap ditempatkan di wilayah Lumajang.
"Yang bersangkutan sedang sakit, saat ini masih terus mengonsumsi obat, dan masih harus kontrol medis setiap bulan ke Surabaya," pinta Kusmindar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.