Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peristiwa di Aceh Singkil Sangat Terencana, Polisi Yakin Ada Provokator

Kompas.com - 15/10/2015, 14:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan mengatakan, penyidik Polda Aceh meyakini peristiwa pembakaran gereja yang diiringi bentrok warga di Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015), dipicu provokasi pihak tertentu.

“Penyidik sudah yakin ada provokatornya. Karena jika dilihat peristiwanya, sangat terencana,” ujar Anton di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Sejauh ini sudah ada sepuluh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka sudah diperiksa dan ditahan. Sementara sisanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun 45 orang dijadikan saksi.

Anton belum dapat memastikan peran ke-10 tersangka tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Agus Rianto menambahkan, Kepolisian memiliki rekaman video peristiwa itu. Penyidik mengandalkan rekaman video itu untuk mencari siapa yang hanya turut serta membakar dan siapa yang berperan sebagai provokator.

“Dari analisis rekaman video, penyidik bisa memetakan siapa yang hanya penggembira, siapa yang menyuruh membakar dan menyerang. Hanya saja belum ketemu,” ujar Agus.

Bentrokan antarwarga di Aceh Singkil pada Selasa terjadi di Desa Suka Makmur sekitar pukul 10.00 dan di Desa Kedangguran, Kecamatan Simpang Kanan, sekitar pukul 12.00. Peristiwa itu menyebabkan Gereja HKI dibakar, seorang warga tewas tertembak, dan empat warga mengalami luka-luka.

Peristiwa itu dipicu oleh sejumlah ormas yang mendesak pemerintah setempat untuk menutup gereja yang tidak berizin pada 6 Oktober dan 8 Oktober. Pemerintah daerah pun menyepakati untuk menutup 10 gereja yang tidak berizin pada 19 Oktober. Namun, ada sejumlah pihak yang tidak sabar.

Ormas yang ada di wilayah itu meminta pemerintah menutup gereja dengan landasan kesepakatan warga Muslim dan Nasrani pada 1979 yang dikuatkan musyawarah pada tahun 2001. Berdasarkan kesepakatan itu, di Aceh Singkil, disetujui berdiri satu gereja dan empat undung-undung (tempat ibadah). Saat ini, ada 23 tempat ibadah dan gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com