Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mensos Setuju Paedofil Dikebiri dan Fotonya Disebar di Tempat Umum

Kompas.com - 12/10/2015, 15:59 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan kesepakatannya dengan usul agar paedofil dihukum berat dengan cara dikebiri. Lebih dari itu, ada pula sanksi sosial keras dengan cara menyebarkan foto pelaku di tempat umum. 

"Saya mengusulkan juga agar pelaku diberi hukuman berat dalam bentuk sanksi sosial, foto-foto pelaku disebar dan ditempel di tempat-tempat publik agar orang lebih waspada jika bertemu mantan pelaku paedofil itu," kata Khofifah di Bengkulu, Senin (12/10/2015).

Sementara itu, soal kebiri, Mensos mengatakan, hal itu bukan sesuatu yang baru. Di Amerika Serikat, hal itu sudah ada sejak tahun 1960. Begitu pula di Jerman, yang ada sejak zaman Nazi.

"Pengebirian bisa dilakukan dengan menggunakan banyak cara. Ada yang hanya diolesi saja itu sudah cukup untuk mematikan hasrat libido, seperti di Korea Selatan, disuntik kimia untuk mengibiri libido," ujar dia.

Mengenai pemberlakuan hukuman pengebirian ini, hal itu bergantung pada pemberatan hukum dari hakim. Namun, dia menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak sudah selayaknya mendapatkan hukuman yang keras dan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com