Menurut Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mereka dimintai keterangan seputar aktivitas tambang pasir ilegal yang dikelola Kepala Desa Selok Awar Awar, Hariyono, yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Mereka diperiksa tentang sejauh mana mereka mengetahui aktivitas penambangan ilegal milik Hariyono," kata dia, Kamis (8/10/2015).
Hingga hari ini, polisi sudah menetapkan puluhan tersangka dalam peristiwa tewasnya seorang aktivis petani di Lumajang.
Selain kasus penambangan ilegal, perkara ini juga menyangkut pembunuhan Salim Kancil, serta kasus pengeroyokan kepada aktivis petani lainnya, Tosan.
Untuk kasus pembunuhan dan pengeroyokan, sudah ada 24 tersangka, sementara kasus penambangan ilegal sudah sembilan orang yang ditetapkan tersangka. "Tersangka bisa terus bertambah seiring pengembangan penyelidikan kasus," kata dia.
Kasus tambang ilegal di Lumajang meletus setelah terbunuhnya Salim Kancil di Desa Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, 26 September lalu. Dia dibunuh oleh kelompok pendukung tambang pasir ilegal.
Sementara Tosan, hingga hari ini masih dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang, akibat penganiayaan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.