Hakim menjerat terdakwa dengal Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mendengar vonis itu, Tri wahyudi menyatakan pikir-pikir, Jaksa Penuntut Umum Arief Kadarman pun melakukan sama. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut Tri dengan lima tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp 553 juta dengan subsider dua tahun enam bulan kurungan.
Perbuatan terdakwa di nilai telah meyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 282 juta dalam pengadaan alat ukur kualitas udara dan lingkungan pada 2011 senilai Rp 1,1 miliar. Tri Wahyudi tidak sendirian melakukannya.
Dalam berkas terpisah, mantan Kepala Balai Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Herminta Sembiring sudah di tuntut hukuman lima tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Rencananya, pada hari Senin (28/9/2015) mendatang, Herminta akan menjalani sidang putusannya. Sebelumnya, Tri dan Herminta melakukan mark-up anggaran sebesar Rp 819 juta, dengan rincian kerugian negara tahun anggaran 2011 senilai Rp 286 juta dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 553 juta.
Herminta tidak dibebani membayar uang pengganti karena tidak menikmati uang kerugian negara walau di jerat dalam kasus dua tahun anggaran. Uang negara hanya Tri Wahyudi yang menikmati.
"Ada mark-up anggaran dalam kasus ini, namun kerugian negara cuma terdakwa Tri Wahyudi yang menikmatinya," kata Arief, Selasa (22/9/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.