"Di tingkat Pengadilan Negri sudah diputus bahwa pihak kami dari Bea dan Cukai tidak melakukan pelanggaran dalam penyitaan. Yang ajukan ke pengadilan kan anak perusahaan di Malaysia dan Singapura, tapi yang kita sita kan dari Subaru Indonesia," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai Bali, Budi Harjanto, Tuban, Badung, Bali, Selasa (8/9/2015).
Budi juga menjelaskan bahwa pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai diminta membantu mengamankan aset aset-aset milik Subaru di Indonesia, berhubung di Bali ada asetnya maka dilakukan penyitaan terhadap 19 mobil dari sebuah showroom yang terletak di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Pihak Bea dan Cukai Ngurah Rai menunggu upaya hukum pihak penggugat pasca-putusan di tingkat Pengadilan Negeri Denpasar.
"Kami masih menunggu, di tingkat Pengadilan Negri kita kan menang, sekarang masih menunggu empat belas hari sejak putusan, apakah mereka banding atau tidak. Kalau tidak yang kita siap untuk melelang. Nanti kami umumkan jika akan ada pelelangan," tambahnya.
19 mobil yang disita sejak sebulan lalu itu diparkir di halaman Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan kondisi ditutup dengan cover car berwarna abu metalik.
Dari jumlah mobil yang disita tersebut, empat unit sudah terpasang plat nomor polisi yang digunakan untuk operasional pegawainya, sisanya masih belum ada plat nomornya. Penyitaan mobil yang menjadi aset Subaru Indonesia ini tidak hanya di Bali tapi juga beberapa kota lain di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.