Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Kapal Pukat Harimau Dimusnahkan di Aceh

Kompas.com - 25/08/2015, 19:42 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kapal kayu yang menggunakan trawl (pukat harimau) “Rezeki Nawan 2” asal Idi, Aceh Timur, Selasa (25/8/2015), dimusnahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Pusong Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe, dengan cara dibakar.

Kapal itu barang bukti dari terpidana Jaidani (39) yang ditangkap pada 2 Februari 2015 di perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, karena menangkap ikan sekitar empat mil dari bibir pantai, bersama teman-temannya.

Sebelum dibakar, JPU Afriandi Hakim membacakan salinan putusan Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon terhadap terpidana Jaidani pemilik kapal itu. Hadir dalam kegiatan itu Kabag Ops Polres Lhokseumawe Eko Purwanto, kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara Mursyid, perwakilan Danlanal Lhokseumawe dan TNI.

“Jaidani divonis dua tahun delapan bulan dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan. Artinya, jika terdakwa tak mampu membayar denda tersebut wajib menjalani hukuman tambahan empat bulan. Putusan itu inkracht (berkekuatan hukum tetap), sejak diputuskan pada 2 April 2015,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon T Rahmatsyah.

Dalam salinan putusan itu disebutkan, selain barang bukti kapal, yang dismunahkan juga tiga tong fiber, satu tas warna biru berisikan dokumen, dan satu GPS Navigator. Terpidana juga dibebankan membayar biaya perkara Rp 5.000.

Puluhan warga sekitar menyaksikan pembakaran kapan ini. Kapal kayu berukuran 16 meter x 4 meter terlebih dahulu disiram bensin oleh perwakilan instansi yang hadir sebelum dibakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com