"Laporannya, di Cimahi ada sekitar 850 pegawai yang PHK. Lalu di Karawang ada 5.000 orang yang dipecat. Belum daerah-daerah lainnya," ujar Dedy, Rabu (12/8/2015).
Dedy menjelaskan, saat ini banyak perusahaan yang mengurangi jam kerja, pemutusan kontrak, hingga PHK. Kondisi ini disebabkan rendahnya angka penjualan akibat menurunnya daya beli masyarakat, seiring dengan perlambatan ekonomi.
"Pemerintah harus segera memperbaiki ekonomi. Jika tidak segera diperbaiki, sebelum pembicaraan UMK tahun depan akan terjadi pemecatan besar-besaran," imbuh dia.
Dedy mengungkapkan, data resmi jumlah pegawai yang dipecat baru akan terlihat dalam laporan semester atau tahunan BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, pengusaha memang bersikap diam terkait pemutusan kontrak atau pemecatan. Menurut Dedy, mereka khawatir akan berimbas pada kepercayaan supplier, konsumen, dan perbankan.
Salah satu cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk memperbaiki keadaan adalah dengan mempercepat penyerapan APBD/APBN untuk infrastruktur.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Karawang Ahmad Suroto mengaku belum menerima laporan tentang ribuan pegawai yang terkena PHK. Informasi yang dia terima, PHK terjadi di PT Antotex, jumlahnya kurang dari 200 orang. Lalu, PT DNP dan PT Royal Standar. "Untuk PT DNP dan PT Royal Standar belum ada putusan," ujar Ahmad Suroto.
Demi mengantisipasi semua persoalan ketenagakerjaan, dia mengaku menyelesaikan lewat media perselisihan bipatrit. Sedangkan, untuk korban PHK, pihaknya menggelar pelatihan kewirausahaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.