Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berpoligami, Anggota TNI Disidang

Kompas.com - 11/08/2015, 11:42 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com — Sejak Senin (10/8/2015) hingga Rabu (13/8/2015), Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh menggelar sidang terhadap 21 personel TNI dari berbagai satuan di Mess Korem 011 Lilawasanga, Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi yang diterima, Selasa (11/8/2015), personel TNI tersebut disidang karena berbagai kesalahan, seperti nikah ganda (poligami), meninggalkan tugas tanpa izin, desersi, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, narkoba, meninggalkan pos sehingga tidak melaksanakan tugas, penganiayaan, pencurian, dan pembunuhan.

Sidang itu dipimpin Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh Letkol CHK Budi Purnomo SH MH, sedangkan tim auditor militer dipimpin oleh Letkol (L) Inrefnis.

Dandenpom IM/I Lhokseumawe Letkol CKM Adenan menyebutkan, sidang digelar di Lhokseumawe dalam usaha mempercepat proses hukum personel TNI tersebut.

“Seluruh anggota yang disidang kali ini adalah yang pokok perkara awalnya kami tangani,” ujar Adenan.

Dia mengatakan, bila perkara kasus itu tidak diputuskan di Lhokseumawe, terpaksa dilanjutkan persidangan ke mahkamah militer di Banda Aceh.

Sidang ini terbuka untuk umum. Namun, pihaknya memprediksikan selama tiga hari persidangan, semua perkara personel TNI itu bisa diputuskan dan memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, personel TNI ini bisa mengetahui dengan pasti hukuman apa yang dijatuhkan kepadanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com