Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas "Ahwa", Sidang Tatib Muktamar Berlangsung Alot

Kompas.com - 03/08/2015, 02:15 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


JOMBANG, KOMPAS.com
- Sidang tata tertib persidangan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-33 terjadi cukup alot, Minggu (2/8/2015). Sidang sempat diskors semalam dua kali dan hingga pukul 11.00 WIB belum usai.

Semula, sidang tata tertib muktamar digelar Sabtu (1/8/2015) usai pembukaan, namun karena tidak memungkinkan, akhirnya sidang digelar kembali pada Minggu pagi. Hingga pukul 16.00 sidang tata tertib belum selesai dan dihentikan pada pukul 18.00 WIB.

Pukul 19.00 WIB sidang kembali digelar dan belum selesai hingga tengah malam. Alotnya pembahasan sidang tata tertib yang diketuai Slamet Effendi Yusuf, terjadi pada bab VII pasal 19 tentang pemilihan Rois A'am dan dan ketua umum, khususnya ayat 1 tentang penggunaan sistem musyawarah mufakat atau sistem Ahlul Halli Wal'aqdi (Ahwa) pada pemilihan Rois A'am.

Peserta terbagi menjadi dua, antara peserta yang mendukung dan menolak sistem Ahwa untuk diterapkan. Sidang tata tertib diikuti oleh 29 Pengurus wilayah dan 500 lebih pengurus cabang.

Sidang berjalan dengan diwarnai hujan interupsi dari peserta yang menolak sistem Ahwa. Jika hingga malam ini sidang agenda pembahasan tata tertib tidak selesai, maka aganda muktamar terancam molor. Karena malam ini, harusnya sidang dengan agenda laporan pertanggung jawaban ketua umum harus selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com