Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Hukum Pengendara Motor "Push-up" karena Lawan Arah

Kompas.com - 22/07/2015, 15:04 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menghukum pengguna sepeda motor yang melanggar aturan. Hal itu ia lakukan saat bersepeda untuk melakukan inspeksi mendadak ke dinas-dinas di Pemerintah Kota Bandung.

"Tadi pagi menghukum pemotor yang melawan arus dengan seenaknya," ujar Ridwan Kamil dalam akun Facebook-nya, Rabu (22/7/2015).

Pria yang biasa disapa Emil ini menghentikan pengendara motor tersebut saat melawan arus di Jalan Cikudapateh. Emil lalu menghukum lelaki tersebut dengan 25 kali push-up. Dalam akun Facebook-nya, Emil mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata pengguna yang dihukumnya itu adalah sarjana ekonomi lulusan salah satu universitas ternama di Bandung.

"Ternyata kepintaran tidak berbanding lurus dengan kedisiplinan sederhana," ungkap Emil.

Emil menegaskan kepada semua warga Bandung maupun orang yang datang ke Bandung agar menaati setiap peraturan yang berlaku. "Tong macem2 lah di Bandung ayeuna mah. Awas! Omat! (Jangan macam-macam saat ini di Bandung. Awas! Camkan!)," tulis Emil.

Tulisan yang diunggah Emil tersebut dilengkapi dengan dua foto yang menggambarkan seorang pengendara berpakaian hitam tengah melakukan push-up. Ada pula foto Ridwan Kamil ketika menghentikan pengendara motor sambil memegang sepeda birunya. Hanya dalam waktu beberapa jam, posting ini mendapat 49.532 suka, 3.627 komentar, dan 5.122 berbagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com