Beberapa bulan terakhir, pelaku memang mengalihkan pelajaran ekstrakurikuler (ekskul) musik di rumah kontrakannya. Pelaku beralasan, peralatan musik di sana lebih lengkap. Selain sebagai tempat les musik, tempat tersebut juga digunakan pelaku untuk menggelar pendidikan taman kanak-kanak.
"Ibu korban melapor ke polisi berdasarkan pengakuan anak-anaknya. Aksi pencabulan dilakukan berulang-ulang sejak Desember 2014 lalu," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Imaculata Sherly, saat olah TKP di lokasi kejadian, Minggu (5/7/2015).
"Lama-lama aksi pencabulan menjadi buah bibir di kalangan siswa, hingga ada siswa yang berani melapor ke orangtuanya," ujar Sherly.
Pelaku hingga saat ini masih diperiksa secara intensif, dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.