TEBING TINGGI, KOMPAS.com - Syuhaidir BA (64), warga Padang Hilir, Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap Polres Tebing Tinggi, Kamis (18/6/2015) karena mencabuli putri kandungnya, M (13). Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan ini telah berlangsung selama tiga tahun.
Syuhaidir diketahui telah berpisah dengan ibu M, yaitu Rus, sejak pekan lalu. Setelah berpisah, Rus tinggal di rumah orangtuanya di Bagelen.
Pada Kamis sore, Rus meminta Syuhaidir untuk mengantarkan baju ke rumahnya. Syuhaidir pun meminta M untuk mengantarkan baju tersebut. Setibanya di Bagelen, M tampak murung. Larti, adik Rus, bertanya soal sikap murung tersebut. Awalnya, M tidak berterus-terang. Tetapi, setelah Lastri melakukan pendekatan, M akhirnya terbuka.
Kepada Lastri, M mengaku bahwa ayahnya telah melecehkannya sejak berusia 10 tahun. Awalnya, Syuhaidir hanya meraba-raba dadanta. Namun, belakangan ayahnya mulai menyentuh organ reproduksinya.
Akhirnya, Lastri pun melaporkan perbuatan Syuhaidir ke polisi. Pada Kamis malam, polisi pun mengamankannya. Kini, Syuhaidir mendekam di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.