"Dalam tradisi Islam, orang yang meninggal harus segera dimakamkan, apalagi jenazah Angeline sudah hampir sebulan," kata Muhammad Yamin, Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/6/2015).
Yamin juga menjelaskan, seharusnya hal-hal yang bersifat duniawi bisa ditangguhkan karena yang terpenting adalah hak jenazah. "Kalau alasannya ibu kandungnya masih diperiksa, kan jenazahnya bisa dimakamkan dulu, terus ibunya kembali ke Bali untuk melengkapi pemberkasan administrasi," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Kyai Zainul, pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah Wadung, Kecamatan Glenmore, saat dihubungi melalui sambungan telepon. Dia mengaku kecewa atas pembatalan pemulangan jenazah Angeline ke Banyuwangi.
"Warga dan tetangga di sini sudah mempersiapkan semuanya. Ini hak jenazah. Kami menyesalkan mengapa jenazah Angeline harus ditahan-tahan lagi," kata Zainul yang mempunyai pondok pesantren tepat di sebelah rumah ibu kandung Angeline di Kecamatan Glenmore.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengaku sudah mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit bahwa jenazah Angeline sudah bisa dibawa pulang.
"Tadi saya sudah bertemu juga dengan Wali Kota Denpasar, dan pihak rumah sakit mengatakan hanya menunggu surat izin dari pihak kepolisian. Jenazah sudah tinggal dibawa. Kami juga berharap semoga jenazah segera dikebumikan di Banyuwangi," ujar Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.