"Perlu pendekatan humanis terhadap tersangka Agus (Agustinus) sehingga akan membantu pihak penyidik kepolisian dalam memberikan pengakuan yang sebenarnya sehingga tidak berubah-ubah pengakuannya seperti saat ini dan memudahkan kepolisian dalam mengungkap kasusnya," kata Komisioner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan, di Denpasar, Bali, Senin (15/6/2015).
Edi Saputra juga mengaku terus memantau pemberitaan tentang kasus pembunuhan Angeline. Keterangan Agus yang berubah-ubah menjadi kendala bagi kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut. [Baca juga: Agus dan Margriet Diperiksa dengan Alat Detektor Kebohongan]
"Kita tidak bisa katakan proses penyidikan harus berapa hari karena semuanya harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Perlu waktu untuk membuktikan adanya tindak pidana, penganiayaan yang mengakibatkan Angeline meninggal. Bukan berarti kepolisian lamban dalam menangani kasus ini," ujarnya.
Edi juga menilai bahwa kepolisian melakukan proses hukum secara hati-hati. Polresta Denpasar menangani kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agus, sementara Polda Bali menangani kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet yang saat ini menjadi tahanan Polda Bali. [Baca juga: Kompolnas Pantau Proses Hukum Kasus Angeline]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.