JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Badrodin Haiti menolak jika penyidik kepolisian dianggap lambat dalam menangani kasus pembunuhan Angeline (8). Badrodin meminta tidak ada yang mendesak kepolisian untuk menetapkan tersangka tanpa fakta hukum.
"Semua penyidikan pasti begitu (berhati-hati). Jangan kami didorong-dorong untuk menetapkan seseorang tersangka yang belum ada fakta hukumnya," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/6/2015).
Badrodin mengatakan, membongkar kasus Angeline tidak akan mudah karena semua proses penyidikan harus berdasarkan bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli forensik, hingga psikolog.
"Kami harus berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan opini," ucap dia.
Publik terus memberi perhatian atas kasus Angeline. Kepolisian menetapkan dua orang tersangka terkait kasus itu, yakni Margriet (ibu angkat Angeline) dan Agus (pembantu Margriet).
Agus disangkakan dengan pasal pembunuhan, sementara Margriet dijerat dengan pasal penelantaran anak. Keduanya juga telah ditahan di Mapolda Bali.
Dalam pemeriksaan, keterangan Agus berubah-ubah sehingga kepolisian perlu melakukan pemeriksaan dengan alat detektor kebohongan.
Agus sempat mengaku diiming-imingi sejumlah uang jika mau menjadi pembunuh dan atau mengaku sebagai pembunuh. (Baca: "Rp 2 Miliar Bukan untuk Bunuh Angeline, tapi untuk Pasang Badan")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.