Dia berharap agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Bir itu.
"Saya sudah membuat surat pernyataan dan akan saya kirim ke pemerintah pusat. Saya berharap Pak Jokowi bisa kembali blusukan ke daerah-daerah, khususnya ke Medan dan melihat langsung dampak dari kinerja Menteri Perdagangan Rachmat Gobel," katanya lagi.
Sekretaris Perkumpulan Arisan Pedagang Bir Sumatera Utara, Ellyas Haloho, mengatakan, ratusan pedagang bir lain di Sumatera Utara juga mengajukan keberatan atas regulasi anti-bir. Mereka juga menolak RUU Minol yang akan ditetapkan oleh DPR RI.
"Seharusnya, wakil rakyat tidak sekadar menjual moral saja karena tidak ada hubungannya antara moral dan urusan berdagang untuk mencukupi kebutuhan hidup, apalagi urusan moral yang digembar-gemborkan dalam pelarangan orang minum bir ini mempunyai dampak yang lebih buruk," katanya.
Kalau bir dilarang dijual, lanjut Haloho, pembeli kemungkinan besar akan beralih mengonsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang harganya lebih murah. Semakin dilarang, semakin marak pula peredaran gelap alkohol tanpa pengawasan dari pemerintah yang akhirnya melahirkan mafia-mafia praktik pungutan liar oleh oknum.
"Satu sisi semakin banyak korban oplosan, di sisi lain, ada oknum yang bertambah kaya karena hasil pungli. Para pedagang bir tidak mau Medan dibanjiri produk minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang merugikan negara dan masyarakat," ucapnya.
Dia merujuk pada tahun 2013 saat Kota Medan menjadi pusat perhatian dunia karena tragedi turis asal Inggris, Cheznye Emmons, yang tewas akibat mengonsumsi miras oplosan. Tidak hanya itu, di beberapa daerah, juga sudah banyak korban oplosan berjatuhan.
“Kami mendukung jika ada regulasi khusus bagi pelaku yang menyalahgunakan minuman untuk ajang mabuk-mabukan atau sampai mengoplos minuman. Regulasi yang tepat adalah regulasi yang melindungi generasi muda daripada melarang menjual bir. Di belakang hari akan menimbulkan banyak masalah, seperti peredaran gelap dan lainnya," kata dia.
Sementara itu, salah seorang sumber yang tak mau identitasnya disebutkan mengatakan, dia berjualan bir di wilayah Sampali, Medan. Dia mengaku kerap menjadi korban pungli. Oknum petugas dari Dinas Perdagangan mendatanginya dan meminta uang Rp 28 juta untuk pengurusan upgrade usaha, tetapi dia tak mau memberikannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.