Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Awalnya Kami Kecewa karena Tidak Ditanggapi Selama Bertahun-tahun oleh Polri"

Kompas.com - 01/05/2015, 17:47 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Korban penembakan anak buah Novel Baswedan, Irwansyah Siregar seorang pencuri sarang burung walet yang juga melaporkan penyidik KPK itu ke Mabes Polri mengaku lega saat polisi menangkap Novel Baswedan pada Jumat (1/5/2015).

"Awalnya saya sempat kecewa karena laporan pada tahun 2005 kami para korban tak ditanggapi oleh kepolisian, kita tak berani terus menekan karena saat itu posisi kami memang bersalah," kata Irwan Siregar, Jumat (1/5/2015).

Merasa gagal di laporan pada tahun 2005, ia kembali melakukan gugatan pada tahun 2012, namun kembali tak ada kejelasan.

"Barulah pada 2014, saya kembali dipanggil polisi untuk menjalani proses pemeriksaan, dan hari ini dia bersyukur karena akhirnya kasus ini benar-benar ditangani," ungkapnya.

Irwansyah Siregar merupakan salah satu dari lima orang pencuri walet yang mengalami penganiayaan dan penembakan oleh aparat kepolisian Polres Bengkulu. Saat itu Kasat Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan.

Penangkapan Novel

Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Surat tersebut memerintahkan untuk segera dilakukan pemeriksaan karena diduga keras melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan atau seseorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana menggunakan sarana paksaan, baik untuk memeras pengakuan maupun untuk mendapat keterangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 422 KUHP Jo Pasal 52 KUHP yang terjadi di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto.

Surat itu tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo. Sedangkan yang menyerahkan surat adalah AKBP Agus Prasetoyono dengan diketahui oleh ketua RT 003 Wisnu B dan ditandatangani pada Jumat, 1 Mei 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com