JAKARTA, KOMPAS.com — Jenazah terpidana mati kasus narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte, rencananya akan disemayamkan di Rumah Duka St Carolus, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
"Jenazah akan dibawa ke Jakarta dan akan disemayamkan di Rumah Duka St Carolus," ujar Ricky, kuasa hukum Rodrigo, di Dermaga Wijaya Pura, Jawa Tengah, Rabu, kepada Kompas TV.
Setelah disemayamkan, jenazah kemudian akan dibawa ke negara asalnya. Kendati demikian, Ricky belum dapat memastikan kapan jenazah Rodrigo akan diterbangkan ke Brasil.
"Masih menunggu jadwal penerbangan," katanya.
Rodrigo, dan tujuh terpidana mati lainnya, telah dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu sekitar pukul 00.30. Ketujuh terpidana lainnya adalah Myuran Sukumaran dan Andrew Chan (Australia); Martin Anderson (Ghana); Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, dan Okwudili Oyatanze (Nigeria); serta Zainal Abidin (Indonesia).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.