Selain Wisnu, polisi juga menahan Wakil Direktur CV Surya Alam Damai, Sugianto. Keduanya dijebloskan ke dalam penjara sekitar pukul 18.40 Wita.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Sulselbar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Burhaman mengungkapkan, dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Selain Wisnu dan Sugianto, seorang tersangka lainnya adalah Direktur CV Setia Kawan Sejati dan Direktur CV Surya Alam Damai, Dede Tasno.
"Dede Tasno tidak ditahan karena sudah ditahan duluan terkait kasus serupa di BNI 46 cabang Parepare. Dede Tasno divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Makassar. Sedangkan Wisnu dan Sugianto ditahan, setelah menjalani pemeriksaan tambahan," kata Burhaman.
Burhaman menjelaskan, ketiga tersangka bersekongkokol mencairkan kredit sebesar Rp 54,7 miliar dengan memakai data fiktif. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi. Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen permohonan kredit seperti surat keterangan usaha, NPWP dan laporan keuangan palsu.
"Pencairan kredit senilai Rp 57,5 miliar diperuntukkan bagi 100 petani ubi kayu dan 28 petani traktor. Masing-masing, petani itu mestinya mendapat Rp 470 juta dan Rp 380 juta. Tapi, realitas di lapangan, tak satu pun petani yang menerima anggaran itu. Ketiga tersangka merekayasa permohonan kredit. Kesalahan pihak BNI adalah tidak melakukan verifikasi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.