Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Terpidana Mati Mary Jane Datangi Nusakambangan

Kompas.com - 25/04/2015, 16:18 WIB

"Saat hendak bekerja di Malaysia, dia (Mary Jane) diinapkan di hotel bersama Kristina karena pekerjaannya belum siap. Dia dibelikan baju-baju bekas dan selanjutnya disuruh ke Indonesia selama seminggu untuk menunggu pekerjaannya sudah siap di Malaysia," katanya.

Oleh karena Mary Jane hanya bawa ransel, sedangkan barang bawaannya banyak, kata dia, maka Kristina kemudian membelikan sebuah koper.

Menurut dia, koper tersebut saat diserahkan ke Mary Jane terasa berat sehingga perempuan itu bertanya kepada Kristina dan dijawab jika hal itu karena masih baru.

"Dia curiga sehingga koper itu diperiksa. Setelah tidak menemukan apa-apa, dia pun segera memasukkan barang bawaannya ke dalam koper," katanya.

Selanjutnya, kata dia, Mary Jane berangkat dari Kuala Lumpur menuju Yogyakarta dengan menggunakan pesawat terbang pada tanggal 24 April 2010 hingga akhirnya ditangkap petugas di Bandara Adisutjipto.

Menurut dia, Mary Jane sama sekali tidak mengetahui jika ada barang lain di dalam koper selain barang bawaanya berupa pakaian.

"Kristina merupakan tetangga dari suami Mary Jane dan telah dianggap sebagai keluarga baptis. Saat ini keberadaan Kristina sedang dicari oleh polisi Filipina," katanya.

Rasiwen mengatakan Mary Jane merupakan mantan buruh migran di Dubai dan sempat trauma karena nyaris diperkosa oleh seorang buruh migran asal India sehingga yang bersangkutan dipulangkan ke Filipina.

Setelah sembuh, kata dia, Mary Jane berusaha mencari pekerjaan dan bertemu dengan Kristina hingga akhirnya ditangkap di Indonesia.

"Hari ini, suami dan kakak laki-laki Mary Jane akan datang ke sini. Mereka sudah berada di Indonesia dan sekarang dalam perjalanan," katanya.

Hukuman mati Mary Jane

Mary Jane Fiesta Veloso adalah satu dari 10 terpidana mati kasus narkoba yang permohonan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Mary Jane divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, DIY, pada 2010.

Terpidana ini kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) setelah grasinya ditolak Presiden.

Namun dalam sidang PK yang digelar di PN Sleman bulan lalu, MA memutuskan menolak permohonan PK tersebut dan tetap pada putusan PN Sleman.

Mary Jane ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang tujuan Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Dengan masuknya Mary Jane di Nusakambangan, berarti seluruh terpidana mati yang akan segera dieksekusi oleh Kejaksaan Agung telah berada di pulau "penjara" itu.

Dalam hal ini, Kejagung telah merilis 10 terpidana kasus narkoba yang akan segera dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), dan Zainal Abidin (Indonesia).

Selain itu, Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com