Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Terpidana Mati WNI di Negeri Sendiri

Kompas.com - 24/04/2015, 14:01 WIB

PN Palembang baru memproses kembali PK Zainal itu dengan mendaftarkan ke MA pada 19 Januari 2015. Pada situs Kepaniteraan MA, tercatat tanggal masuk 8 April 2015 dan tanggal distribusi 21 April 2015.

"PK Zainal ini ada problem besar. Seharusnya saya bisa melaporkan masalah ini ke Komisi Yudisial, tetapi tahun 2005 belum ada Komisi Yudisial. Sepuluh tahun PK mendem di PN Palembang. Ini diakui juga oleh PN Palembang. Mereka juga tidak tahu karena ketuanya baru," papar Ade Yuliawan.

Fakta ini juga jelas menunjukkan bahwa ketika Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Zainal pada 2 Januari 2015, berarti PK Zainal masih sedang berproses.

Padahal, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22/2002 tentang Grasi, Bab IV, Ketentuan Lain-lain, Pasal 14, Ayat (1) tegas menyebutkan, "Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan tersebut tidak terlalu lama maka permohonan PK diputus lebih dahulu".

Timbul pertanyaan, apakah anak buah Presiden telah melaporkan fakta hukum ini kepada Presiden secara utuh?

Pasal 6A Ayat (1) tegas menyebutkan, demi kepentingan kemanusiaan dan keadilan, menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta para pihak mengajukan permohonan grasi. Ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud Ayat (1) berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan dimaksud ke Presiden.

Saran MK

Putusan Mahkamah Konstitusi 2-3/PUU-V/2007 sesungguhnya sudah memberi pesan penting tentang perlunya kehati-hatian sebagai bentuk penghargaan hak hidup warga negara. MK menegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional, MK tetap menyarankan perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguh-sungguh beberapa hal.

Pertama, disarankan pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan pidana bersifat khusus dan alternatif. Kedua, pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji, dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie berpandangan, meski saran MK itu belum menjadi undang-undang, semestinya bisa jadi pertimbangan tokoh masyarakat, termasuk Kepala Negara.

Sudahkah pemerintah bersungguh-sungguh melindungi hak-hak hidup semua terpidana mati WNI, baik di negeri orang, terlebih di negeri sendiri? (Sutta Dharmasaputra)

baca juga: Tukang Pelitur Itu Berharap Keadilan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com