Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelantikan BG Buat Jokowi Langgar Komitmennya Sendiri"

Kompas.com - 23/04/2015, 14:16 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com
 — Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri, Rabu (22/4/2015), menuai kritikan dari Koalisi masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta. Pasalnya, menurut mereka, proses hukum Budi Gunawan belum selesai meski permohonan praperadilan dikabulkan.

"Pelantikan BG itu diduga kuat melanggar Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Republik Indonesia," ujar Tri Wahyu, aktivis Indonesia Court Monitoring, saat jumpa pers di Pukat UGM, Kamis (23/4/2015).

Tri Wahyu menuturkan, Perpres Nomor 52 Tahun 2010 Pasal 57 ayat (1) mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi (pati) bintang dua ke atas atau termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan oleh kepala Polri setelah dikonsultasikan oleh presiden.

"Pengangkatan BG sebagai Wakapolri ditentukan sendiri oleh internal Polri tanpa konsultasi kepada Presiden yang sedang sibuk mengurus KAA," ujarnya.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas pelantikan BG menjadi Wakapolri yang tidak sesuai dengan prosedur. Kasus BG yang belum jelas ujungnya membuat citra Polri di mata masyarakat yang terpuruk menjadi semakin buruk.

"Pelantikan BG sudah membuat Jokowi melanggar sendiri komitmen Nawacita yang salah satunya terkait dengan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta lalu menuntut dibatalkannya pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Wakapolri dan dilanjutkannya proses hukum Komjen Budi Gunawan oleh Polri dengan obyektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Pilih wakil kepala Polri yang kompeten, bersih, berintegritas, dan bebas dari kepentingan politik praktis," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com