Penasihat hukum Nenak Asyani, Supriyono kepada Kompas di Situbondo, Jawa Timur, Rabu, mengatakan, selain dihadiri keluarga Nenek Asyani, istigasah juga akan dihadiri keluarga tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah keluarga Sucipto, Abdus Salam, dan Ruslani
Asyani binti Mu'aris oleh jaksa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Untuk itu, ia dituntut hukuman 1 tahun dengan masa percobaan selama 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
"Bagi kami, bagaimana Nenek Asyani bebas demi hukum," kata Supriyono.
Supriyono menambahkan, seusai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Nenek Asyani diundang oleh Ratna Sarumpaet, di Jakarta. "Pada 26 April nanti, perempuan aktivis akan menggelar unjuk rasa di Bundaran HI Jakarta dan, sebagai penasihat hukum, saya akan mendampinginya," tutur Supriyono.
Sementara Ahmad Hasan, Ketua Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Universitas Abdurrahman Saleh, Situbondo, mengaku siap menggelar aksi damai untuk memberi dukungan moral kepada Nenek Asyani. Untuk kepastian pemberian dukungan kepada Nenek Asyani, aktivis PMII Situbondo harus menggelar rapat pleno cabang.
Oleh karena itu, kepastian pelaksanaan aksi damai ditentukan nanti malam. Surat pemberitahuan untuk menggelar aksi damai, ujar Ahmad Hasan, telah diserahkan kepada Kepolisian Resor Situbondo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.