Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sehat, Asyani Memaksa Hadiri Sidang

Kompas.com - 20/04/2015, 19:30 WIB

SITUBONDO, KOMPAS — Asyani binti Mu'aris (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik PT Perhutani di Situbondo, Jawa Timur, memaksa hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Situbondo meski sakit. Sepanjang persidangan, Asyani memilih diam, bahkan saat selesai sidang. Ia langsung beristirahat di mobil, menanti diantar pulang ke rumahnya di Desa Jatibanteng yang ditempuh dalam 1 jam.

"Saya lemas, tak bisa berpikir," ujarnya sambil berbaring di jok belakang mobil pengacaranya, Supriyono, Senin (20/4) siang, seusai sidang.

Asyani memang terlihat lemas dan pucat. Saat ditawari untuk diperiksa dokter, Asyani menolak. Ia takut disuntik lagi seperti saat dirawat di rumah sakit, dua pekan lalu.

Menurut anaknya, Mistiana, meski sakit, Asyani memilih tetap berpuasa rajab, yakni puasa yang dilakukan pada bulan Rajab dalam penanggalan Islam. Asyani memilih berpuasa agar doanya untuk bebas dari hukuman terkabul.

Dalam sidang duplik yang berlangsung selama satu jam, Supriyono menyangkal pernyataan jaksa Ida Haryanti pada saat sidang replik lalu yang menyebut Asyani bersalah karena menyimpan hasil hutan milik negara. Menurut Supriyono, jika Asyani disebut memiliki kayu hasil hutan negara, seharusnya jenis kayu yang diklaim itu diteliti secara ilmiah agar diketahui kecocokannya dengan bonggol, tidak hanya berdasarkan pengamatan kasatmata petugas Perhutani. Selama ini, kayu itu dikenali dari warna kulit dan warna kambiumnya.

Asyani dituduh mencuri dua balok kayu milik PT Perhutani di Petak 43 F Blok Curah Cotok di Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Polisi menyeret Asyani dengan barang bukti 38 sirap kayu jati.

Pengacara juga mengecam sikap jaksa yang meminta Asyani mengakui perbuatannya dengan imbalan keringanan hukuman. Menurut Supriyono, Asyani yang buta hukum dimanfaatkan oleh jaksa agar tak memakai pengacara. "Nenek itu tak bisa baca tulis, ia pasti tak paham juga bagaimana cara berhadapan dengan hukum," kata Supriyono.

Supriyono kecewa karena dalam persidangan yang berbahasa Indonesia, Asyani bahkan tak mendapatkan juru bicara, padahal ia kesulitan memahami bahasa Indonesia. Pernyataan jaksa yang memilihkan hukuman ringan bagi Asyani karena mempertimbangkan asas kemanusiaan juga dianggap bertentangan dengan sikap mereka yang menahan Asyani selama tiga bulan.

Seusai membacakan dupliknya setebal 13 halaman oleh pengacara Asyani, majelis hakim pun menutup sidang. Pada Kamis (23/4), Asyani akan menghadapi vonis pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com