Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Menteri Yohana, Asyani Titip Surat untuk Presiden Jokowi

Kompas.com - 14/04/2015, 19:01 WIB

SITUBONDO, KOMPAS — Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian dua batang kayu jati milik PT Perhutani, menitipkan sepucuk surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat itu dititipkan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise pada Selasa (14/4/2015).

Asyani mengakui, surat itu tidak ditulis olehnya sendiri karena ia buta huruf. Pendampingnya di Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak membantu menuliskan surat tersebut. Ia sendiri hanya membubuhi cap jempol tangan.

Suratnya juga pendek, hanya satu lembar. Surat itu diberi sampul putih bertuliskan tangan, "Kepada Bapak Presiden Jokowi".

Yohana berkunjung ke Pusat Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak RSUD Abdoer Rahem, Situbondo, Jawa Timur. Ia dipertemukan dengan Asyani yang juga hadir dalam acara itu.

Saat bertemu dengan Yohana, Asyani langsung menyalaminya. Yohana pun membalas dengan pelukan erat. Sesaat setelahnya, Asyani menyerahkan suratnya kepada Yohana.

"Saya minta tolong, Bu, agar disampaikan kepada Pak Presiden. Saya ingin bebas," katanya.

Surat itu pun diterima oleh Yohana. Keduanya memasuki ruangan.

Menurut Asyani, surat itu berisi permintaan untuk bertemu dengan Presiden Jokowi. "Saya ingin bertemu dengan Pak Presiden. Saya ingin minta pertolongan agar bebas karena saya tak mencuri," kata Asyani.

Ketika ditanya tentang kasus Asyani, Yohana mengatakan, Presiden berpesan agar kasus Nenek Asyani segera dibereskan.

Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati, dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan. Ia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan 18 bulan masa percobaan serta denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan. Asyani sempat ditahan tiga bulan di Rumah Tahanan Situbondo sebelum kemudian dia mendapatkan penangguhan penahanan.

Vonis kasus ini, menurut rencana, akan dibacakan pada Kamis (23/4/2015) pekan mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com